Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.