Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Tag > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Perdagangan Republik IndonesiaNomor 05/M-DAG/PER/4/2005 Tahun 2005
Nomor PER-5/M-DAG/PER/4/2005, Tanggal 15-Apr-2005
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Perdagangan
Penerbit:Menteri Perdagangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:18-Jun-2005 s/d
Tentang:Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik
Isi Singkat:

Bahwa guna mendukung upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 Ayat (5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994,
    Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oorganisasi Perdagangan Dunia)
Tag Peraturan:impor,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.