Bahwa guna mendukung upaya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya di bidang hak cipta, maka dalam rangka pelaksanaan Pasal 11 Ayat (5) Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku, cakram optik kosong, dan cakram optik isi.