bahwa dalam rangka meningkatkan .daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMKOll/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010,1 yang menetapkan 145 (seratus empat puluh lima) produk barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah; bahwa selain produk-produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat produk-produk yang merupakan barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang telah memenuhi kriteria untuk dapat diberikan fasilitas bea masuk ditangglng pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMKOll/2010 tentangBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tiihun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 47/PMK.Oll/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010