bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;