Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor KEP-208/KMK.01/1999, Tanggal 15-Jun-1999
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Jaminan
Mulai Berlaku:15-Jun-1999 s/d
Tentang:Perubahan keputusan menteri keuangan nomor 461/KMK.05/1997 tentang penggunaan customs bond sebagai jaminan untuk pembayaran pungutan bea masuk, cukai, denda administrasi, dan pajak dalam rangka impor
Isi Singkat:

bahwa untuk menyesuaikan tatacara penagihan pajak termasuk bea masuk dan cukai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Menimbang:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997,
    Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,
    Tentang Penagihan pajak dengan surat paksa
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  4. Keputusan Presiden Nomor 122/M/1998,
    Tentang Pembubaran Kabinet Reformasi Pembangunan
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997,
    Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996,
    Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998,
    Tentang Penunjukan pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak
Mengubah:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997,
    Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor
Tag Peraturan:bea masuk,cukai,customs bond,denda administrasi,impor,jaminan,pajak,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.