Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 141/MPP/Kep/3/2002
Nomor KEP-141/MPP/Kep/3/2002, Tanggal 06-Mar-2002
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Perdagangan
Penerbit:Menteri Perdagangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:06-May-2002 s/d
Tentang:Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen, mendukung industri dalam negeri dengan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan impor lainnya sekaligus untuk tertib administrasi di bidang impor, maka dipandang perlu menetapkan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994,
    Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Oorganisasi Perdagangan Dunia)
Tag Peraturan:importir,kepabeanan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.