Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pengangkutan barang impor dan barang ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut ke Tempat Penimbun Sementara di Kawasan Pabean Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2010, dan dalam rangka melaksanakan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu, perlu mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pemindahan dan pengangkutan barang impor dan barang ekspor ke dan dari Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan Barang Ekspor ke dan dari Kawasan Pabean di Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu