Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit guna peningkatan nilai tambah di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis komoditi produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang telah ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/9/2010, dan untuk mengakomodir masa transisi terkait dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang dikenakan bea keluar
Bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang Dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan