Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26/M-DAG/PER/9/2011
Nomor PER-26/M-DAG/PER/9/2011, Tanggal 14-Sep-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Perdagangan
Penerbit:Menteri Perdagangan
Hal Yang Diatur:Ekspor
Mulai Berlaku:14-Sep-2011 s/d
Tentang:Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Turunan Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng serta untuk mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit guna peningkatan nilai tambah di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis komoditi produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang  telah  ditetapkan tata cara penetapan harga patokan ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/9/2010,  dan untuk mengakomodir masa transisi terkait dengan diterbitkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan  Atas  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk turunan  Crude Palm Oil (CPO) yang dikenakan bea keluar

Bahwa penetapan  Harga Patokan Ekspor  atas produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang Dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.