Bahwa dalam rangka pelaksanaan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 55/56 tanggal 1 Desember 2002 mengenai penanggulangan masalah penyalahgunaan perdagangan intan yang dikaitkan dengan konflik bersenjata, maka sejak tanggal 1 Januari 2003 telah disepakati mekanisme ekspor impor intan kasar (rough diamonds) dalam bentuk skema sertifikasi intan melalui Kimberley Process Certification Scheme (KPCS)