Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Keputusan Menteri Keuanganrepublik Indonesia Nomor : 118/KMK.04/2004
Nomor KEP-118/KMK.04/2004, Tanggal 12-Mar-2004
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Penerimaan Negara
Mulai Berlaku:01-May-2004 s/d
Tentang:Tata laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan, telah ditetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menimbang:
  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2003,
    Tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003,
    Tentang Keuangan Negara
  4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997,
    Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak - PNBP
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997,
    Tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tag Peraturan:pembayaran,pnbp,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.