Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan, telah ditetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.