Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.04/2011
Nomor PMK-62/PMK.04/2011, Tanggal 30-Mar-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Mulai Berlaku:29-May-2011 s/d
Tentang:Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara
Isi Singkat:

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dikuasai negara;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara,  Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.