Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur ketentuan mengenai penyelesaian barang yang dikuasai negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara