Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia membuktikan telah terjadi lonjakan volume impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread) sehingga menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri; Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut huruf a, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 54/MDAG/SD/1/2011 tanggal 17 Januari 2011 dan Nomor: 499/MDAG/SD/3/2011 tanggal 30 Maret 2011, menyampaikan usulan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk benang kapas selain benang jahit (cotton yarn other than sewing thread); Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor, tindakan pengamanan tetap dapat ditetapkan dalam bentuk Bea Masuk oleh MenteriKeuangan Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Benang Kapas Selain Benang Jahit (Cotton Yarn Other Than Sewing Thread)