Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan, telah dilakukan perubahan terhadap tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa pelayanan impor dan ekspor.