Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 219/PMK.04/2022tentangTata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang ImporBerdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi KomprehensifAntara Pemerintah Republik Indonesiadan Pemerintah Republik Korea