Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/ atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kabel serat optik di dalam negeri, perIu memberikan insentif fiskaI berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik;
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberiktm Bea Masllk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/ PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Unhlk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa dalam rangkapemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kabel serat optik sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketenluan Pasal3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261jPMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan baya Saing l.ndustri Sektor Tertenhl Unhlk Tahun Anggaran 2011,. perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik Untuk Tahun Anggaran 2011