Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/ atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing indush'i pembuatan tinta khusus (toner) di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner);
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner) telah memenuhi kriteria penilaian dan ketenhmn barang danbahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/ PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Day": Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011
Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner) sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011,.perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) Unhtk Tahun Anggaran 2011