Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114/PMK.011/2011
Nomor PMK-114/PMK.011/2011, Tanggal 18-Jul-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:18-Jul-2011 s/d
Tentang:Bea Masuj Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik. Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, karung Plastik, Benang dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga dari Plastik untuk Tahun Anggaran 2011
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly. propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/ atau perabot rumah tangga dad plastik di dalam neged, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik;

Bahwa terhadap impor barang dan bilhan oleh indush·i pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barangdan/ atau perabot rumah tangga dari plastik telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan· Nomor 261/ PMK.Oll/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umnm dan Peningkatan Daya Saing Indnsh·i Sektor Tertentu Untuk Tahnn Anggaran 2011;

Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masnk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembnatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented poly propylene film, cast poly propylene film, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, geotekstil, barang dan/atan perabot rumah tangga dari plastik sebagaimana dimaksud pada hnruf b, telah ditetapkan pagn anggaran untuk pemberian Bea Masnk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011
 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam' rangka me!aks~makan ketentuan Pasa! 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan NomoI' 261/ PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas !mpor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Poly Propylene Film, Cast Poly Propylene Film, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Geotekstil, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik Untuk Tahun Anggaran 2011

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.