Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.011/2011
Nomor PMK-115/PMK.011/2011, Tanggal 18-Jul-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:18-Jul-2011 s/d
Tentang:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resyn, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Syntetic Latex, Plasticizer Untuk Tahun Anggaran 2011
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, plasticizer di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment phthalate, solution acrylic/synthetic latex, plasticizer


Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh indush'i pembuatan resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment pllthalate, solution acnJlic/synthetic latex, plasticizer telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasa! 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Petiingkatan Daya Saing lndush'i Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011


Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan resin berupa alkyd resin, unsaturated polyester resin, amino resin, pigment phthalate, sollltion acrylic/synthetic latex, plasticizer sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011


Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b; dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan NomOI 261/PMK.Oll/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Plasticizer Untuk Tahun Anggaran 2011

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.