Bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan· umum dan meningkatkan daya saing industri perbaikan danl atau pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan danl atau pemeliharaan pesawat terbang;
Bahwa terhadap impor harang dan bahan oleh industri perbaikan danlatau pemeliharaan pesawat terbang telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan hahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri perbaikan danlatau pemeliharaan pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan hurufc, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2611 PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Perbaikan dan atau Pemeliharaan Pesawat Terbang Untuk Tahun Anggaran 2011