Bahwa daIam rangka memenuhi penyediaan barang dan/ atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan Wus di daIam negeri, perIu memberikan insenlif fiskaI berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impol' barang dan bahan oIeh industri pembuatan kemasan Wus
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oIeh industri pembuatan kemasan infus teIah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sestiai ketentuan PasaI 2' Peraturan Menteri Keuangan NomoI' 261/ PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya .Saing Indush'i Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa daIam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oIeh industri pembuatan kemasan infus sebagaimana dimaksud pada huruf b, teIah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta daIam rangka meIaksanakan ketentuan PasaI 3 ayat (4) Perahuan Menteri Keuangan nomor 261/PMK.011/2010 tentang mBea Masuk Ditanggtmg Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Unhlk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Pemngkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Unluk Tahun Anggaran 2011, perIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea MasukDitanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Infus Untuk Tahun Anggaran 2011;