Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 5/BC/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu