Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-29/BC/2010
Nomor P-29/BC/2010, Tanggal 04-Jun-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Cukai
Mulai Berlaku:06-Jun-2010 s/d
Tentang:Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai
Isi Singkat:

bahwa dengan diundangkannya  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait tata cara penundaan pembayaran cukai;  

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.