Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
Bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan, pengendalian atas peredaran barang kena cukai, dan perlunya standarisasi pencantuman identitas pabrik pada pita cukai dalam upaya pengamanan penerimaan cukai;
Bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai