Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-45/BC/2010
Nomor P-45/BC/2010, Tanggal 22-Nov-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Cukai
Mulai Berlaku:01-Jan-2011 s/d
Tentang:Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan,   pengendalian atas peredaran barang kena cukai, dan perlunya standarisasi pencantuman identitas pabrik pada pita cukai dalam upaya pengamanan penerimaan cukai;

Bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.