Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pita cukai dan menyelaraskan dengan tata laksana kepabeanan atas importasi Minuman Mengandung Etil Alkohol, perlu dilakukan penyesuaian kembali ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemungutan cukai minuman mengandungetil alkohol;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol