Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7BC/2011
Nomor PER-7/BC/2011, Tanggal 25-Feb-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Cukai
Mulai Berlaku:25-Feb-2011 s/d
Tentang:Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan pita cukai dan menyelaraskan dengan tata laksana kepabeanan atas importasi Minuman Mengandung Etil Alkohol, perlu dilakukan penyesuaian kembali ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemungutan cukai minuman mengandungetil alkohol;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuanPasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Pemungutan  Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.