Bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan pengurusan Piutang Negara yang berhasil guna dan berdaya guna, peraturan pelaksanaan yang berlaku selama ini perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur dan menetapkan pelaksanaan pengurusan piutang Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan ;