bahwa perlu diadakan Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian yang menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan yang dapat dijadikan dasar yang kuat untuk penyusunan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dalam pengabdiannya terhadap Negara sesuai dengan haluan Negara serta haluan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.