Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
Nomor 7 Tahun 2011, Tanggal 28-Jun-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Undang-undang
Penerbit:Presiden Persetujuan DPR
Hal Yang Diatur:Mata Uang
Mulai Berlaku:28-Jun-2011 s/d
Tentang:Mata Uang
Isi Singkat:

Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata
Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga
Negara Indonesia;

Bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan
internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;

Bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Mata Uang;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
  2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999,
    Tentang Bank Indonesia
Tag Peraturan:valuta,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.