Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/12/2010
Nomor PER-51/M-DAG/PER/12/2010, Tanggal 22-Dec-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Perdagangan
Penerbit:Menteri Perdagangan
Hal Yang Diatur:Ekspor
Mulai Berlaku:01-Jan-2011 s/d
Tentang:Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Isi Singkat:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal  2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar;
 

bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.