Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Penerbit > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010
Nomor PER-53/M-DAG/PER/12/2010, Tanggal 28-Dec-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Perdagangan
Penerbit:Menteri Perdagangan
Hal Yang Diatur:Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Mulai Berlaku:28-Dec-2010 s/d
Tentang:Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengedalian Minuman Berakohol
Isi Singkat:

Bahwa minuman beralkohol merupakan minuman yang hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas di Indonesia dengan alasan tertentu, sehingga perlu membatasi alokasi jumlah dan importir minuman beralkohol;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menciptakan iklim usaha  yang kondusif terkait dengan skala keekonomian, perlu melakukan mperubahan terhadap beberapa ketentuan  dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu  menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.