bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar;
bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mdan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan