Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan konsumen, mendukung industri dalam negeri dengan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak dan pungutan impor lainnya sekaligus untuk tertib administrasi di bidang impor, maka dipandang perlu menetapkan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).