Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 154/PMK.03/2010
Nomor PMK-154/PMK.03/2010, Tanggal 31-Aug-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Perpajakan
Mulai Berlaku:31-Aug-2010 s/d
Tentang:Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di BIdang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain
Isi Singkat:

bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  22  ayat  (1)  huruf  a  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

Bahwa  berdasarkan  ketentuan  Pasal  22  ayat  (1)  huruf  b  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf  b  serta  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Pasal  22  ayat  (2) Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan  Undang-Undang Nomor  36  Tahun  2008,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri  Keuangan tentang  Pemungutan  Pajak  Penghasilan  Pasal  22  Sehubungan  Dengan Pembayaran  atas Penyerahan  Barang dan Kegiatan  di  Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.