Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/KMK.04/2002
Nomor KEP-90/KMK.02/2002, Tanggal 12-Mar-2002
DETAIL PERATURAN
Jenis:Keputusan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Impor
Mulai Berlaku:12-Mar-2002 s/d
Tentang:Tata cara pemberian pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya.
Isi Singkat:

bahwa dengan adanya perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang otomotif, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang untuk keperluan perwakilan negara asing dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan  Nomor 146/KMK.05/1997 tentang Tata Cara Pemberian Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia, agar sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dimaksud.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997,
    Tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor
Tag Peraturan:bea masuk,pembebasan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.