Bahwa ketentuan database nilai pabean telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2010 tentang Database Nilai Pabean. Bahwa dalam rangka menyelaraskan fungsi database nilai pabean sebagai risk assessment tool sesuai dengan Agreement on Implementation of Article VII GATT, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai database nilai pabean.