Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 72 Tahun 2008, Tanggal 29-Nov-2008
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Presiden
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Keuangan Negara
Mulai Berlaku:29-Nov-2008 s/d
Tentang:Rincian anggaran belanja pemerintah pusat
Isi Singkat:

Bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 perlu dirinci menurut bagian anggaran/unit organisasi, fungsi/sub fungsi, program, kegiatan, lokasi dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009.

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.