Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pefIu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberitahuan Pabean;