Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Hal > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.04/2010
Nomor PMK-191/PMK.04/2010, Tanggal 23-Nov-2010
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Penerbit:Menteri Keuangan
Hal Yang Diatur:Cukai
Mulai Berlaku:23-Nov-2010 s/d
Tentang:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara T'ernberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;

Bahwa dalam rangka mevujukan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIarn huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri .  Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 /PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian , Pembekuan, dan Pcncabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Irnpartir Hasil Tembakau

 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.