Bahwa penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak merupakan sumber dana pembangunan yang perlu diamankan;
Bahwa bank sebagai penerima setoran pajak dan bukan pajak sangat menentukan kelancaran pemasukan penerimaan negara ke Kas Negara;
Bahwa berhubung dengan itu, perlu diatur tata cara penunjukan bank sebagai Bank Persepsi dan sanksi administrasi atas kelambatan penyetoran / pelimpahan setoran Penerimaan Negara ke Kas negara dalam Keputusan Menteri Keuangan;