Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah diatur pengenaan bea keluar terhadap produk rotan
Berdasarkan surat Menteri Perdagangan nomor 1609/M-DAG/11/2009 tanggal 5 November 2009 perihal Perubahan Uraian Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, perlu melakukan perubahan terhadap uraian barang yang dikenakan bea keluar
Berdasarkan pertimbangan di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat 3 dan pasal 3 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap barang Ekspor