Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan yang terkait dengan impor sementara, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan mengenai impor sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 D ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara;