bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal BeaDan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai