Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2010 tentang Tata Laksana Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera, perlu ndiatur mengenai petunjuk pelaksanaannya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud ndalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang dari Northern Territory Australia ke Daerah Pabean Indonesia selain Pulau Jawa dan Sumatera