bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2009;
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai telah diubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;
Berdasarkan butir a dan b di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-13/BC/2008 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai