bahwa dalam rangka penyederhanaan dan penyempurnaan pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P- 22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;