bahwa perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif belum tercipta secara maksimal, sehingga masih perlu melakukan peningkatan tertib administrasi di bidang impor besi atau baja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil langkah kebijakan di bidang impor besi atau baja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan