Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)