bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan