Bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai bentuk, waktu, dan tata cara mempertaruhkan jaminan sehubungan dengan berlakunya peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan dalam rangka meningkatkan penertiban pelaksanaan tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat yang berkaitan dengan jaminan, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan berikat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 tentang Tatacara Pendirian dan Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Berikat