Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M,N, 0 dan L secara Wajib serta memberikan kepastian hukum dalam perdagangan internasional, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 120/M IN D/PER/11 12010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, 0 Dan L Secara Wajib;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian