Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan bahan berbahaya khususnya yang berasal dari impor, perlu menetapkan pelabuhan tujuan impor bahan berbahaya dan melakukan verifikasi atau, penelusuran teknis impor bahan berbahaya di pelabuhan muat
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan