Bahwa dalam rangka kelancaran penerapan SNI Baja Profil Secara Wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 dan memberikan kesempatan kepada produsen dalam persiapan penerapan SNI Baja Profil sesuai dengan persyaratan SNI Baja Profil Secara Najib, perlu menunda pemberlakuanPeraturan Menteri dimaksud
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian.